Mataram –
Seorang Instruktur hotel Ke Lombok diduga melakukan pelecehan seksual Pada mahasiswi magang (PKL) Ke hotel tersebut. Mahasiswi itu diraba-raba pahanya.
Dugaan pelecehan seksual itu menimpa seorang mahasiswi berinisial CM yang Lagi melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Ke Hotel Rinjani Lodge, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu diduga terjadi Di gadis asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara, itu PKL Ke Hotel Rinjani Lodge Ke bulan April 2023. Pelakunya diduga Instruktur hotel berinisial AK.
AK diduga meraba-raba paha korban CM. Tetapi, AK membantahnya. AK membantah pernah memegang dan meraba paha CM. Di itu, CM disebut AK Lagi berbaring Ke salah satu tempat menaruh Minuman, hingga terlihat kakinya.
“Sebab tidak enak kan banyak tamu lalu lalang, saya Merangsang kaki CM waktu itu. Nah temannya yang narik CM,” ucap AK.
Kuasa hukum CM, Yan Mangandar menambahkan, Ke bulan April 2023, CM dan mahasiswa PKL lainnya melaporkan AK Di Satreskrim Polres Lombok Utara Yang Berhubungan Di dugaan pelecahan seksual yang dialami Pada PKL Ke hotel tersebut.
Diduga, CM sempat Merasakan beberapa kali tindakan Kekejaman seksual Di AK Sebelum Februari sampai Maret 2023. Diduga bukan hanya CM yang Merasakan pelecehan seksual secara fisik dan verbal saja, tapi ada korban lainnya.
“Korban ini Merasakan Kekejaman seksual Di PKL Ke hotel tersebut. Di itu masih berstatus mahasiswa jenjang diploma Ke salah satu kampus Ke Mataram,” kata Yan, Sabtu (4/5/2024).
Korban CM Malah Karena Itu Individu Terduga Undang-Undang ITE
Bukannya Merasakan keadilan, korban berinisial CM malah ditetapkan sebagai Individu Terduga Di penyidik Polda NTB Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan pencemaran nama baik.
CM, ditetapkan Individu Terduga seusai curhat Ke akun Facebook pribadinya Yang Berhubungan Di Tindak Kejahatan Kekejaman seksual yang dialami Ke Maret 2023. Dia dilaporkan Di AK.
CM ditetapkan menjadi Individu Terduga Tindak Kejahatan ITE seusai dilaporkan AK Ke 3 Juli 2023. Di surat yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu, CM diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.
Pengacara Minta Status Individu Terduga CM Dicabut!
Yan Mengandar pun meminta kepada Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB agar segera mencabut status Individu Terduga kepada CM.
“Kami meminta agar Polda menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3). Sebab Pada ini status Individu Terduga sangat membuat korban Merasakan tekanan mental,” katanya.
Tindak Kejahatan Naik Di Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu Ghufron Subeki mengatakan Tindak Kejahatan dugaan pelecehan yang dilakukan AK tinggal menunggu gelar Peristiwa Pidana Sebagai menentukan proses hukum Lanjutnya.
“Sambil CM masih Ke luar negeri. Terlapor sudah diperiksa, korban sudah diperiksa. Kami gelar dahulu, Mutakhir nanti apakah naik Individu Terduga atau tidak,” ujar Ghufron Di Pertemuan Koordinasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Damai Ke Mataram, Rabu (21/8/2024).
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah memeriksa belasan saksi Di Tindak Kejahatan pelecehan seksual itu, termasuk korban dan terlapor.
“Termasuk ada teman CM waktu PKL Ke sana 2023 sudah kami periksa,” ujar Ghufron.
Korban CM, Berencana kembali dimintai keterangan Sebagai memperkuat dugaan pelecehan yang dilakukan AK kepada CM dan rekannya Di PKL Ke Hotel & Villa Rinjani Lodge.
“Sesudah dimintai keterangan kembali Mutakhir Berencana kami naikkan statusnya nanti,” tegas Ghufron.
Sebagai informasi, penyidik Satreskrim Polres Lombok Utara telah menemukan minimal dua alat bukti dugaan kuat terjadinya Kekejaman seksual yang dialami Di korban DT dan CM ketika PKL Ke Hotel & Villa Rinjani Lodge Ke Februari 2023. Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 18 Juli 2024.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Instruktur Hotel Ke Lombok Diduga Lecehkan Mahasiswi PKL, Pahanya Diraba-raba