Beredar Surat Undangan Pertemuan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Komisi Pemilihan Umum hingga Kemendagri Yang Berhubungan Bersama Pencoblosan Suara Lokal 2024

Beredar surat permohonan undangan Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemilihan Umum. Foto/SINDOnews/Gedung Komisi Pemilihan Umum

JAKARTA – Beredar surat permohonan undangan Pertemuan Dengar Pendapat (RDP) Bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat kepada Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) . Tak hanya kepada Komisi Pemilihan Umum undangan RDP ini kepada Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pencoblosan Suara), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemungutan Suara Rakyat (DKPP) dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bagi Menyoroti beberapa hal.

Berdasarkan surat yang ditandatangani Bersama Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI/Korpolkam Lodewijk F Paulus Di Kamis (22/8/2024), surat undangan ini dimaksudkan Bagi Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1540/HK.02-SD/08/2023 tanggal 8 Agustus 2024

Perihal: Permohonan Konsultasi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 23 P/HUM/2024 dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum; Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1420/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 30 Juli 2024

Perihal: Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Kandidat Terpilih Di Pencoblosan Suara Lokal 2024 Bagi Penghitungan Usia Kandidat Di Di Pendaftaran, serta Surat Ketua Badan Pengawas Pencoblosan Suara Nomor: 6389.1.1/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 1 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pencoblosan Suara; Surat Ketua Badan Pengawas Pencoblosan Suara Nomor: 7168.1.9/HK.01.00/K1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pencoblosan Suara; Surat Ketua Badan Pengawas Pencoblosan Suara Nomor; 889/HK.01.00/K1/08/2024 tanggal 3 Agustus 2024 Hal: Permohonan Konsultasi Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pencoblosan Suara dan sesuai Bersama Jadwal Peristiwa Pertemuan Dewan Perwakilan Rakyat RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang telah ditetapkan Di Keputusan Pertemuan Konsultasi Pengganti Pertemuan Bamus Dewan Perwakilan Rakyat RI tanggal 27 Mei 2024 dan sesuai Hasil Keputusan Pertemuan Intern Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI tanggal 19 Agustus 2024.

Di surat undangan itu tercantum bahwa agenda RDP Akansegera dilaksanakan Di Senin (26/8/20240 Di Ruang Pertemuan Komisi II Gedung Nusantara Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senayan, Jakarta.

Nantinya Pertemuan Akansegera Menyoroti 5 hal Di antaranya, pertama, Pembahasan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23P/HUM/2024 dan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya, Sosialisasi Politik Pemilihan Kepala Lokasi, dan Dana Sosialisasi Politik Peserta Pencoblosan Suara Lokal.

Kedua, Pembahasan Surat Komisi Pemilihan Umum Yang Berhubungan Bersama Permohonan Konsultasi Jadwal Pelantikan Pasangan Kandidat Terpilih Di Pencoblosan Suara Lokal 2024 Bagi Penghitungan Usia Kandidat Di Di Pendaftaran.

Ketiga, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggar Pencoblosan Suara Lokal;

Keempat, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Di Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kelima, Pembahasan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

(maf)

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Beredar Surat Undangan Pertemuan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Bersama Komisi Pemilihan Umum hingga Kemendagri Yang Berhubungan Bersama Pencoblosan Suara Lokal 2024