Wisata  

Bagaimana Kepuasan Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?



Jakarta

Untuk ramai cerita seorang traveler asal Aceh yang dilarang terbang Ke Thailand Lantaran paspornya lecet. Nah, traveler harus tahu nih bagaimana kriteria paspor rusak atau lecet yang tidak bisa digunakan.

Sebelumnya, viral Selebriti Instagram Aceh Cut Melisa Menunjukkan kekesalannya Lantaran batal terbang Ke Thailand Didalam Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara Di Sabtu (29/6). Untuk rekaman video itu terekam seorang petugas check in perempuan Didalam seragam AirAsia yang Untuk melayani penumpang.

Dia menyebut petugas maskapai ini mempersulit dia Untuk terbang Lantaran paspor dinilai rusak. Padahal katanya menurut Mobilitas Penduduk Internasional dia diperbolehkan terbang.


“Sebenarnya, suatu dokumen perjalanan atau paspor dapat dikategorikan rusak ketika bentuknya sudah Merasakan perubahan. Terutama Di lembaran biodata, dimana Di Di kita melakukan scan dokumen Di Gadget Lunak perlintasan tidak terbaca,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Mobilitas Penduduk Internasional, Achmad Nur Saleh dihubungi detikcom, Senin (1/7/2024).

Bertumpu Di Peraturan Pejabat Tingginegara Hukum dan Hak Fundamental No. 8 tahun 2014, paspor yang rusak tidak dapat digunakan Untuk perjalanan, bila kondisinya membuat keterangan Di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas sebagai dokumen resmi.

[Gambas:Instagram]

Berikut ciri-ciri paspor rusak yang traveler harus datang Ke Mobilitas Penduduk Internasional Untuk menggantinya.

1. Paspor sobek atau tergunting
2. Paspor berlubang
3. Paspor tercoret
4. Paspor basah atau lembab
5. Paspor terlipat
6. paspor terbakar

Periksa kembali Keputusan maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Didalam dokumen perjalanan

Traveler perlu sekali mencari tahu tentang Keputusan perjalanan Ke luar negeri, baik Didalam maskapai maupun Bangsa tujuan. Dokumen penting seperti paspor perlu diperiksa kondisinya Sebelumnya merencanakan perjalanan Ke luar negeri.

Yang Terkait Didalam Perkara Hukum Hukum yang Untuk viral ini, Achmad mengatakan jika yang melarang terbang adalah Didalam pihak maskapai. Maka perlu dikonfirmasi Keputusan Didalam maskapai hingga Bangsa tujuan Yang Terkait Didalam Kepuasan paspor yang lecet.

“Bila dilihat Didalam beberapa Perkara Hukum Hukum (termasuk Perkara Hukum Hukum paspor lecet penumpang Airasia) yang menolak adalah pihak maskapai Sebelumnya sampai Di Pada Mobilitas Penduduk Internasional. Mungkin Saja bisa ditanyakan langsung Ke maskapai tersebut, adapun pertimbangannya Mungkin Saja ketika penumpang tersebut diperbolehkan terbang tapi ternyata ditolak Di Bangsa tujuan, maka maskapai yang harus bertanggung jawab menerbangkan kembali Ke destinasi awal,” tambahnya.

Berkaca Didalam keterangan Di atas, bila traveler ragu Didalam Kepuasan paspor (Mungkin Saja ada lecet, terlipat atau tercoret hingga Kepuasan lainnya) datangi saja langsung Mobilitas Penduduk Internasional terdekat. Serta hubungi juga maskapai yang traveler pilih dan pastikan Keputusan mereka Pada dokumen perjalanan.



Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Bagaimana Kepuasan Paspor Lecet atau Rusak yang Tidak Boleh Terbang?