Jakarta –
Kementerian Kesejajaran RI mewanti-wanti Ahli Kebugaran spesialis lulusan PPDS hospital based yang tidak melanjutkan praktiknya Ke Lokasi tertinggal perbatasan dan kepulauan (DTPK). Tak tanggung-tanggung, surat izin praktik dan surat tanda registrasi Ahli Kebugaran bakal dibekukan.
Hal ini Untuk memastikan tujuan peluncuran PPDS hospital based Di pemerataan distribusi Ahli Kebugaran spesialis Ke Lokasi segera tercapai. Berbeda Didalam punishment atau hukuman yang diberikan Di Syarat Inisiatif beasiswa Sebelumnya.
“Dulu itu sudah lulus beasiswa terus mereka dikasih punishment, kalau nggak mau balik mereka harus mengganti 1 atau 2 kali biaya sekolah mereka. Nah itu diganti, nanti STR-nya sama SIP-nya Berencana kita bekukan Didalam Sebab Itu nggak bisa mau diambil sama swasta-swasta, mereka mau bayar juga ya nggak bisa praktik dia,” beber drg Arianti Di peluncuran PPDS Hospital Based, Ke kawasan Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024).
Pemerintah juga memfasilitasi lulusan PPDS hospital based menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bila melanjutkan praktik Ke Lokasi. Keuntungan lain yang bisa didapatkan adalah pemberian tambahan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) Ke luar biaya jasa medis yang didapatkan.
drg Arianti menyebut besarannya berkisar hingga Rp 30 juta Idr.
“TPP Di pusat sebesar Bisa Jadi Di Rp 20-30 juta, masih Di proses pembahasan. Nah ini supaya mereka bisa ya tentunya bisa Damai, hidup layak Ke Lokasi, dan tidak diganggu-ganggu Sebagai Sesudah Itu pindah Di Lokasi lain,” sebutnya.
Pemberian TPP tersebut juga menjadi opsi Ke Ditengah banyak penawaran Puskesmas swasta yang bisa Menyediakan gaji lebih besar. “Itu kan juga sering Didalam Sebab Itu godaan,” kata dia.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ahli Kebugaran Lulusan Hospital Based Tak Praktik Ke Lokasi, STR-SIP Bisa Dibekukan!